Alhamdulillah, sehala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kelaurga dan para sahabatnya.
Sesungguhnya
shalat merupakan perkara yang besar. Karena ia merupakan tiang Islam
dan rukunnya yang paling utama sesudah dua kalimat syahahadat. Maka
siapa yang menjaganya, ia telah memelihara diennya. Dan siapa yang
meremehkan dan meninggalkan shalat, ia terhadap syariat Islam yang lain
pasti lebih meremehkan.
Allah Ta’ala telah memerintahkan untuk menunaikan shalat dan menjaganya.
حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ
“Peliharalah segala shalat (mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusyuk.” (QS. Al-Baqarah: 238)
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah: 43)
Allah 'Azza wa Jalla berfirman,
وَمَا
أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ
حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ
الْقَيِّمَةِ
“Padahal
mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan
ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus, dan
supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang
demikian itulah agama yang lurus.” (QS. Al-Bayyinah: 5)
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,
اتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْكِتَابِ وَأَقِمِ الصَّلاةَ إِنَّ الصَّلاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ
“Bacalah
apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Qur'an) dan
dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari
(perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar.” (QS. Al-Ankabut: 45) Dan
ayat-ayat yang membacarakan tentang shalat, mengagungkannya, dan
menyuruh melaksanakannya sangat banyak sekali.
Telah diriwayatkan dengan shahih dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda:
رَأْسُ الْأَمْرِ الْإِسْلَامُ وَعَمُودُهُ الصَّلَاةُ وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
“Pokok segala urusan ialah Islam, tiangnya adalah shalat, dan puncaknya jihad di jalan Allah.” (HR. Ahmad dan al-Tirmidzi, beliau menilai sebagai hadits Hasan shahih)
بُنِيَ
الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ
وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ
الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ
“Islam
dibangun di atas lima pilar: Syahadat bahwa tidak ada tuhan (yang
hak) kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan
shalat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan puasa Ramadhan.” (Muttafaq ‘alaih)
الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلَاةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
“Perjanjian
(yang membedakan) antara kami dan mereka (orang-orang kafir) adalah
shalat. Barangsiapa yang sengaja meninggalkannya maka ia telah menjadi
kafir.” (HR. Ahmad dan Ahlussunan)
إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلَاةِ
“Sesungguhnya pembatas antara seseorang dengan kekufuran dan kesyirikan adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim dari Jabir)
Maknanya,
yang menghalanginya dari menjadi kafir adalah selama dia tidak
meninggalkan shalat. Maka apabila ia meninggalkannya, tidak ada pembatas
antara dia dan kesyirikan, bahkan ia telah masuk ke dalamnya.
(Keterangan tambahan dari Syarah Muslim li al-Nawawi)
Dan
hadits-hadits tentang masalah ini sangat banyak yang semuanya
menunjukkan kufurnya orang yang meninggalkan shalat walaupun ia tidak
menentang hukum wajibnya. Ini merupakan pendapat yang shahih (benar)
dalam masalah ini, berdasarkan dalil yang menunjukkannya.
Maka apabila ia meninggalkan shalat, tidak ada pembatas antara dia dan kesyirikan, bahkan ia telah masuk ke dalamnya.
Adapun
jika menentang wajibnya shalat, maka ia dikafirkan berdasarkan ijma’
para ulama walaupun ia tetap shalat. Sebabnya, karena ia mendustakan
Allah 'Azza wa Jalla dan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wasallam.
Dan siapa yang meninggalkannya, maka tidak sah puasa dan hajinya
serta ibadah-ibadahnya yang selain itu. Karena kufur akbar
menghapuskan semua amal shalih sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
“Barang
siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam)
maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang
merugi.” (QS. Al-Maidah: 5)
وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
“Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-An’am: 88) dan ayat-ayat semakna dengan ini cukup banyak.
Maka
perkara yang wajib bagi seorang muslim dan muslimah, menjaga shalat
lima kali sehari semalam sesuai dengan waktunya, saling berpesan dengan
hal itu, dan memperingatkan orang yang meninggalkan dan
meremehkannya, atau yang hanya meninggalkan sebagiannya.
Adapun jika menentang wajibnya shalat, maka ia dikafirkan berdasarkan ijma’ para ulama walaupun ia tetap shalat. Sebabnya, karena ia mendustakan Allah 'Azza wa Jalla dan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wasallam.
Bagi laki-laki, ia wajib menjaga pelaksanaannya dengan berjamaah di rumah-rumah Allah 'Azza wa Jalla (masjid) bersama saudara-saudaranya (kaum muslimin) yang lain. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,
“Siapa yang mendengar adzan lalu tidak mendatanginya maka tidak ada shalat baginya kecuali karena ada udzur.” Dikatakan kepada Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, “Apa yang dimaksud udzur?” Beliau menjawab, “Takut dan sakit.”
Dalam Shahih Muslim, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Ada seorang laki-laki buta datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu ia berkata: Wahai Rasulullah, aku tidak punya seorang yang menuntunku ke masjid. Apakah saya punya rukhshah (keringanan) untuk shalat di rumahku? Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
bersabda kepadanya, “Apakah engkau mendengar panggilan shalat?” Ia
menjawab, “Ya” Beliau bersabda, “Kalau begitu, penuhilah panggilan
tersebut.” (HR. Muslim, Nasai, dan lainnya)
Hadits
yang agung ini menunjukkan agungnya urusan shalat berjama’ah bagi
kaum Adam, kewajiban menjaganya dan tidak meremehkannya. Sedangkan
kebanyakan orang meremehkan shalat Fajar (Shubuh), ini merupakan dosa
dan kejahatan besar serta menyerupai orang-orang munafik. Maka wajib
menjauhi perilaku-perilaku tersebut, lalu bersegera mendirikan shalat
pada waktunya dengan berjama’ah bagi laki-laki sebagaimana shalat-shalat
lainnya.
Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّ
الْمُنَافِقِينَ يُخَادِعُونَ اللَّهَ وَهُوَ خَادِعُهُمْ وَإِذَا
قَامُوا إِلَى الصَّلاةِ قَامُوا كُسَالَى يُرَاءُونَ النَّاسَ وَلا
يَذْكُرُونَ اللَّهَ إِلا قَلِيلًا
“Sesungguhnya
orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan
mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk shalat mereka berdiri dengan
malas. Mereka bermaksud riya (dengan shalat) di hadapan manusia. Dan
tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali.” (QS. Al-Nisa’: 142)
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
إِنَّ
أَثْقَلَ الصَّلَاةِ عَلَى الْمُنَافِقِينَ صَلَاةُ الْعِشَاءِ
وَصَلَاةُ الْفَجْرِ وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لَأَتَوْهُمَا
وَلَوْ حَبْوًا
“Shalat
yang paling berat bagi orang-orang munafik adalah shalat Isya’ dan
shalat fajar. Seandainya mereka mengetahui apa yang ada di dalamnya
(pahalanya), pasti mereka akan mendatanginya walau dengan merangkak.” (Bukhari dan Ahlussunan, dan ini merupakan hadits yang disepakati keshahihannya)
Imam Ahmad meriwayatkan dari Abdullah bin Amru bin al-‘Ash radhiyallahu 'anhuma, berkata: Pada suatu hari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membicarakan shalat tengah-tengah sahabatnya. Lalu beliau bersabda,
مَنْ
حَافَظَ عَلَيْهَا كَانَتْ لَهُ نُورًا وَبُرْهَانًا وَنَجَاةً يَوْمَ
الْقِيَامَةِ وَمَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهَا لَمْ يَكُنْ لَهُ نُورٌ
وَلَا بُرْهَانٌ وَلَا نَجَاةٌ وَكَانَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَعَ قَارُونَ
وَفِرْعَوْنَ وَهَامَانَ وَأُبَيِّ بْنِ خَلَفٍ
“Siapa
yang menjaganya, ia akan memperoleh cahaya, petunjuk, dan keselamatan
pada hari kiamat. Dan siapa yang tidak menjaganya, ia tidak akan
punya cahaya, petunjuk, dan tidak selamat. Dan kelak pada hari kiamat
ia akan bersama Qarun, Fir’aun, Hamman, dan Ubay bin Khalaf.”
(HR. Ahmad, al-Daarimi, dan al-baihaqi dalam Syu’ab al-Iman.
Dishaihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Misykah al-Mashabih, no. 578)
ini merupakan ancaman keras bagi siapa yang tidak menjaga shalat.
Sebagian ulama berkata mengenai syarah
hadits ini: Sesungguhnya orang yang meninggalkan shalat akan
dikumpulkan bersama Fir’aun, Haman, Qarun, dan Ubai bin Khalaf; jika dia
meninggalkan shalat karena faktor kepemimpinan, kekuasaan, dan
keamiran, ia menyerupai Fir’aun yang melampaui batas dan berlaku zalim
disebabkan kedudukannya, maka ia akan digiring bersamanya ke neraka
pada hari kiamat. Jika dia meninggalkan shalat karena tugas dan
pelayanan maka dia seperti Haman, seorang menteri Fir’aun yang
melampaui batas dan berbuat zalim dikarenakan kekuasaan, maka ia akan
digiring ke neraka bersamanya pada hari kiamat. Sedangkan kedudukannya
tidak bermanfaat dan tidak bisa menyelamatkannya dari neraka.
Jika
ia meninggalkannya disebabkan harta dan hawa nafsunya, ia menyerupai
Qarun, pedagang kaya Bani Israil yang telah Allah kabarkan, “Sesungguhnya Qarun adalah termasuk kaum Musa, maka ia berlaku aniaya terhadap mereka,” (QS. Al-Qashash: 76).
Qarun
sibuk dengan harta dan syahwatnya, durhaka kepada Musa dan berlaku
sombong terhadap pengikutnya, lalu Allah benamkanlah ia beserta rumahnya
ke dalam bumi. Maka ia tenggelam ke dalam bumi sampai hari kiamat
sebagai balasan yang disegerakan, disamping tetap mendapatkan siksa
neraka pada hari kiamat.
Keempat,
orang yang meninggalkan shalat karena sibuk dengan perdagangan dan
jual-beli, menagih dan menghutangi, ia sibuk dengan kegiatan mu’amalah
dan melihat catatan, apa yang masih ada pada fulan? apa yang masih ada
pada fulan? Sehingga dia meninggalkan shalat, maka ia menyerupai Ubay
bin Khalaf, seorang pedagang besar dari Makkah dalam kekufuran, maka
ia akan digiring bersamanya ke neraka pada hari kiamat. Dan Ubai bin
Khalaf telah terbunuh pada perang Uhud sebagai orang kafir. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
sendiri yang membunuhnya dengan tangannya yang mulia. Ancaman ini
menunjukkan kafirnya orang yang meninggalkan shalat, -tanpa diragukan
lagi- walaupun ia tidak menentang hukum wajibnya. Selanjutnya kami
memohon keselamatan kepada Allah untuk diri kami dan seluruh kaum
muslimin dari menyerupai musuh-musuh Allah Subhanahu wa Ta'ala. [PurWD/voa-islam.com]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar