Bagaimana Jika Telat Sholat Subuh?

Inilah kondisi sebagian kaum muslimin saat ini. Sedih banget hati ini
melihat sebagian saudara kami sudah terbiasa dengan aktivitas semacam
ini.
Sudah jadi kebiasaan memang, bangun di pagi hari pada
saat matahari sudah meninggi. Setelah bangun langsung bergegas mandi dan
mulailah dia bersiap-siap ke kantor, ke kampus atau ke tempat kuliah,
luputlah shalat shubuh darinya. Ini bukanlah kita temui pada satu atau
dua orang saja, namun kebanyakan kaum muslimin seperti ini. Mungkin ada
yang lebih parah lagi, tidak mengerjakan shalat sama sekali selama
hidupnya (dia mengaku beragama Islam dalam KTP) atau dalam mayoritas
waktu yang Allah berikan, dia lalai atau meninggalkan shalat lima waktu.
Rasanya air mata ini mau menetes melihat sebagian saudara kami seperti
ini. Semua orang pasti sudah tahu bahwa shalat lima waktu itu wajib,
bahkan orang kafir pun tahu bahwa umat Islam memiliki kewajiban semacam
ini. Kami tidak mungkin menegur langsung satu per satu orang yang lalai
dari shalat shubuh setiap harinya atau yang lalai dari shalat 5 waktu
yang lain. Karena ada juga yang tidak kami kenal. Kami cuma berharap
agar setiap orang yang membaca tulisan ini bisa menyampaikan kepada
kerabat, sahabat atau saudara muslim lainnya. Semoga dengan penyampaian
Fatwa Al Lajnah Ad Da’imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) berikut, di
antara saudara kita bisa terbuka hatinya dan mendapatkan taufik dari
Allah Ta’ala. Berilah peringatan, sesungguhnya peringatan akan
bermanfaat bagi orang-orang yang beriman.
Fatwa Pertama (Pertanyaan ke-12 dari Fatwa no. 7942, 6/15)
Pertanyaan : Apa hukum orang yang sengaja mengatur waktu bangun paginya
yaitu mayoritas waktunya dia bangun setelah matahari terbit, lalu dia
shalat shubuh setelah matahari terbit? Dia mengatur seperti ini karena
dia memiliki hajat lembur (begadang) di malam hari untuk mengulang
pelajaran. Apakah orang seperti ini wajib diingkari?
Jawab :
Wajib bagi kita menunaikan shalat wajib pada waktu yang telah ditentukan. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
“Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An Nisa’ : 103)
(Perlu diperhatikan bahwa) waktu shalat shubuh adalah mulai dari terbit
fajar kedua (fajar shodiq) hingga terbit matahari. Lalu alasan yang
engkau sampaikan tadi (karena alasan belajar di malam hari hingga
semalam suntuk, pen) bukanlah alasan untuk mengakhirkan shalat hingga
keluar waktunya. Namun, seseorang hendaklah mencari sebab agar dia bisa
bangun pagi agar dia bisa mengerjakan shalat (Shubuh) di waktunya. Jika
orang tersebut tidak melakukan kewajiban semacam ini (mencari sebab
tadi, pen), maka dia wajib diingkari. Namun ingatlah, hendakah kita
mengingkarinya dengan cara yang penuh hikmah.
Semoga kita selalu mendapatkan taufik Allah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, pengikutnya dan para sahabatnya.
Ketua Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts wal Ifta’ : Abdul ‘Azizi bin Abdullah bin Baz
Fatwa Kedua (Pertanyaan pertama dan kedua dari Fatwa no. 8371)
Pertanyaan pertama : Ada seseorang mengerjakan shalat shubuh setelah
matahari terbit dan ini sudah jadi kebiasaannya setiap paginya dan hal
ini sudah berlangsung selama dua tahun. Dia mengaku bahwa tidur telah
mengalahkannya karena dia sering lembur. Dia mengisi waktu malamnya
dengan menikmati hiburan-hiburan. Apakah sah shalat yang dilakukan oleh
orang semacam ini?
Pertanyaan kedua : Apakah boleh kita bermajelis
dan tinggal satu atap dengan orang semacam ini? Kami sudah menasehatinya
namun dia tidak menghiraukan.
Jawab :
Diharamkan bagi
seseorang mengakhirkan shalat sampai ke luar waktunya. Wajib bagi
setiap muslim yang telah dibebani syari’at untuk menjaga shalat di
waktunya –termasuk shalat shubuh dan shalat yang lainnya-. Dia bisa
menjadikan alat-alat pengingat (seperti alarm) untuk membangunkannya
(di waktu shubuh).
Kita diharamkan lembur di malam hari untuk
menikmati hiburan dan semacam itu. Lembur (begadang) di malam hari telah
Allah haramkan bagi kita jika hal ini melalaikan dari mengerjakan
shalat shubuh di waktunya atau melalaikan dari shalat shubuh secara
jama’ah. Hal ini terlarang karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
telah melarang begadang setelah waktu Isya’ jika tidak ada manfaat
syar’i sama sekali.
(Perlu diketahui pula bahwa) setiap amalan yang
dapat menyebabkan kita mengakhirkan shalat dari waktunya, maka amalan
tersebut haram untuk dilakukan kecuali jika amalan tersebut dikecualikan
oleh syari’at yang mulia ini.
Jika memang keadaan orang yang
engkau sebutkan tadi adalah seperti itu, maka nasehatilah dia. Jika dia
tidak menghiraukan, tinggalkan dan jauhilah dia.
Semoga kita selalu mendapatkan taufik Allah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, pengikutnya dan para sahabatnya.
Ketua Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts wal Ifta’ : Abdul ‘Azizi bin Abdullah bin Baz
Kemudian dalam Fatwa Al Lajnah Ad Daimah yang lain (no. 7976)
dijelaskan bahwa jika seseorang sengaja tidur sehingga lalai dari shalat
dan ketika bangun tidur dia pun sengaja meninggalkan shalat, hal ini
dilakukan berkali-kali (bukan hanya sekali); atau mungkin pula dia
mengerjakan shalat ketika dia bangun tidur namun di luar waktunya, maka
orang-orang semacam ini sama saja dengan orang-orang yang meninggalkan
shalat. Juga termasuk orang yang meninggalkan shalat adalah orang yang
sengaja tidur dan tidak mau menunaikan shalat di waktunya, dia tidak
mengambil sebab untuk bangun di pagi harinya agar bisa mengerjakan
shalat tepat waktu. –Demikian maksud dari Fatwa Lajnah-
Saatnya Menarik Pelajaran
Orang yang lalai dari shalat shubuh mungkin ada beberapa sebab. Mungkin
karena ingin mengulang pelajaran, seperti persiapan kebut semalam (SKS =
sistem kebut semalam) yang dilakukan oleh para pelajar atau mahasiswa
ketika besok paginya akan menghadapi ujian. Atau mungkin pula karena ada
kerjaan yang harus dilembur hingga larut malam. Atau mungkin pula
karena malamnya diisi dengan menikmati hiburan seperti di night club dan
semacamnya. Atau mungkin pula hal tersebut sudah menjadi kebiasaannya,
apalagi sudah diseting (diatur) dengan alarm untuk bangun di pagi pagi
pada pukul 6, dan ini sudah rutin setiap harinya. Jika memang
alasan-alasannya seperti ini dan dilakukan rutin, tanpa mengambil sebab
untuk bangun pagi, maka ini sama saja dengan meninggalkan shalat.
Ingatlah bahwa meninggalkan shalat bukanlah perkara sepele. Dosanya
bukan dosa yang biasa-biasa saja. Perlu diketahui bahwa dosa
meninggalkan shalat adalah termasuk dosa besar yang paling besar,
sebagaimana yang dikatakan oleh para ulama berikut ini.
Ibnul
Qoyyim dalam kitabnya Ash Sholah wa Hukmu Tarikiha, hal. 7, mengatakan,
”Kaum muslimin tidaklah berselisih pendapat (sepakat) bahwa meninggalkan
shalat wajib (shalat lima waktu) dengan sengaja adalah dosa besar yang
paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta
orang lain, zina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang
meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta
mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.”
Dinukil oleh Adz
Dzahabi dalam Al Kaba’ir (pembahasan dosa-dosa besar), hal. 25, Ibnu
Hazm berkata, “Tidak ada dosa setelah kejelekan yang paling besar
daripada dosa meninggalkan shalat hingga keluar waktunya dan membunuh
seorang mukmin tanpa alasan yang bisa dibenarkan.”
Adz Dzahabi
dalam Al Kaba’ir, hal. 26-27, juga mengatakan, “Orang yang mengakhirkan
shalat hingga keluar waktunya termasuk pelaku dosa besar. Dan yang
meninggalkan shalat secara keseluruhan -yaitu satu shalat saja-
dianggap seperti orang yang berzina dan mencuri. Karena meninggalkan
shalat atau luput darinya termasuk dosa besar. Oleh karena itu, orang
yang meninggalkannya sampai berkali-kali termasuk pelaku dosa besar
sampai dia bertaubat. Sesungguhnya orang yang meninggalkan shalat
termasuk orang yang merugi, celaka dan termasuk orang mujrim (yang
berbuat dosa).”
Semoga juga kita merenungkan hadits-hadits berikut
ini yang menunjukkan besarnya dosa orang yang meninggalkan shalat dengan
sengaja dan karena malas-malasan.
Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ
“(Pembatas) antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 257)
Buraidah bin Al Hushoib Al Aslamiy berkata, ”Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
“Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah shalat.
Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, Tirmidzi,
An Nasa’i, Ibnu Majah. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani. Lihat
Misykatul Mashobih no. 574)
Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu
-bekas budak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, beliau mendengar
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بَيْنَ العَبْدِ وَبَيْنَ الكُفْرِ وَالإِيْمَانِ الصَّلَاةُ فَإِذَا تَرَكَهَا فَقَدْ أَشْرَكَ
“Pemisah Antara seorang hamba dengan kekufuran dan keimanan adalah
shalat. Apabila dia meninggalkannya, maka dia melakukan kesyirikan.”
(HR. Ath Thobariy dengan sanad shohih. Syaikh Al Albani mengatakan
hadits ini shohih. Lihat Shohih At Targib wa At Tarhib no. 566)
Oleh karena itu, orang-orang yang meninggalkan shalat seperti yang kami
contohkan di atas haruslah bertaubat dengan penuh penyesalan, bertekad
tidak akan mengulanginya lagi dan dia harus kembali menunaikan setiap
shalat pada waktunya.
Namun, kalau bangun di pagi hari ketika
matahari terbit tidak menjadi kebiasaan, maka dia harus mengerjakan
shalat tersebut ketika dia ingat atau ketika dia bangun dari tidurnya.
Kita dapat melihat hal ini dalam hadits dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا
“Barangsiapa yang lupa atau tertidur dari shalat, maka kafaroh
(tebusannya) adalah dia shalat ketika dia ingat.” (Muttafaqun’ alaih,
diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Lihat Misykatul Mashobih yang
ditahqiq oleh Syaikh Al Albani)
Dari Abu Qotadah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ليس في النوم تفريط إنما التفريط في اليقظة . فإذا نسي أحدكم صلاة أو نام
عنها فليصلها إذا ذكرها فإن الله تعالى قال : ( وأقم الصلاة لذكري )
“Jika seseorang tertidur, itu bukanlah berarti lalai dari shalat. Yang
disebut lalai adalah jika seseorang dalam keadaan sadar (sudah
terbangun). Jika seseorang itu lupa atau tertidur, maka segeralah dia
shalat ketika dia ingat. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya),
“Tunaikanlah shalat ketika seseorang itu ingat.” (QS. Thaha : 14).” (HR.
Muslim. Shohih. Lihat Misykatul Mashobih yang ditahqiq oleh Syaikh Al
Albani)
Bagaimana Mengerjakan Shalat Ketika Matahari Terbit padahal Terdapat Larangan Mengenai Hal Ini?
Dijelaskan dalam Fatwa Lajnah no. 5545 bahwa jika seseorang tertidur
sehingga luput dari shalat shubuh, dia terbangun ketika matahari terbit
atau beberapa saat sebelum matahari terbit atau beberapa saat sesudah
matahari terbit; maka wajib baginya mengerjakan shalat shubuh ketika dia
terbangun, baik matahari terbit ketika dia sedang shalat atau ketika
mau memulai shalat matahari sedang terbit atau pun memulai shalat ketika
matahari sudah terbit, dalam kondisi ini hendaklah dia sempurnakan
shalatnya sebelum matahari memanas. Dan tidak boleh seseorang menunda
shalat shubuh hingga matahari meninggi atau memanas.
Adapun
hadits yang menyatakan larangan shalat ketika matahari terbit karena
pada waktu itu matahari terbit pada dua tanduk setan (HR. Muslim), maka
larangan yang dimaksudkan adalah jika kita mau mengerjakan shalat sunnah
yang tidak memiliki sebab atau mau mengerjakan shalat wajib yang tidak
disebabkan karena lupa atau karena tertidur. –Demikian maksud dari Fatwa
Lajnah-
Oleh karena itu, jika memang kita lupa atau tertidur
sehingga luput menunaikan shalat wajib, maka tidak terlarang kita
mengerjakan shalat ketika matahari terbit. Wallahu a’lam bish showab.
Ya Allah, jadikanlah kami sebagai hamba-hamba-Mu yang selalu ta’at kepada-Mu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar