Syaikhuna, Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan hafizhohullah
ditanya, “Apakah ada dalil dari Al Qur’an atau hadits nabawi yang
menunjukkan anjuran shalat malam nishfu sya’ban dan puasa di siang
harinya? Jika ada dalil, bagaimana cara khusus untuk menghidupkan malam
nishfu sya’ban tersebut?
Syaikh hafizhohullah menjawab,
Tidaklah ada dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
yang menunjukkan anjuran menghidupkan malam nishfu Sya’ban atau berpuasa
pada siang harinya (15 Sya’ban). Tidak ada dalil yang menjadi sandaran
dalam hal tersebut. Malam nishfu Sya’ban seperti halnya malam lainnya.
Barangsiapa memiliki kebiasaan menghidupkan malam harinya dengan shalat
tahajjud, maka hendaklah ia menghidupkannya sebagaimana ia melakukannya
di malam-malam lainnya selama ia tidak menganggap pada malam tersebut
punya keistimewaan. Karena mengkhususkan suatu waktu untuk ibadah harus
membutuhkan dalil yang shahih. Jika tidak ada dalil shahih,
maka mengkhususkan suatu ibadah pada waktu tertentu termasuk amalan
yang tidak ada tuntunan. Setiap amalan yang tidak ada tuntunan termasuk
kesesatan.
Begitu pula tidak ada dalil yang menunjukkan anjuran berpuasa pada
tanggal 15 Sya’ban atau pada hari nishfu Sya’ban. Tidak ada dalil dari
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan untuk
melakukan puasa pada hari tersebut. Jadi jika mengistimewakan puasa pada
hari tersebut, maka jelas adalah suatu yang tidak ada tuntunannya.
Karena amalan yang tidak ada tuntunan adalah yang tidak memiliki dalil
dari Al Qur’an dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu dianggap oleh orang yang melakukannya sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Ta’ala. Karena sekali lagi ibadah adalah tauqifiyah yang harus didukung oleh dalil syar’i.
Adapun hadits yang membicarakan nishfu sya’ban semuanya dho’if
(lemah) sebagaimana disebutkan oleh para ulama sehingga tidak bisa
dijadikan landasan dalam beribadah. Jadinya tidak perlu mengkhususkan
ibadah shalat malam maupun puasa pada hari tersebut. Namun bagi yang
memiliki kebiasaan berpuasa pada ayyamul bidh (13, 14, 15
setiap bulan Hijriyah), maka hendaklah ia melakukan puasa tersebut pada
bulan Sya’ban sebagaimana bulan lainnya dan tidak perlu menjadikan
tanggal 15 tersebut menjadi hari yang istimewa dari yang lainnya. Begitu
pula yang hendak memperbanyak puasa sunnah di bulan Sya’ban sebagaimana
hal ini dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
maka silakan melakukannya. Akan tetapi janganlah menjadikan puasa
tanggal 15 tersebut menjadi puasa yang istimewa lebih dari yang lainnya.
Puasa pada tanggal tersebut hanyalah ikutan dari puasa lainnya.
Intinya, tidaklah tepat mengkhususkan malam Nishfu Sya’ban dengan
melakukan shalat malam. Begitu pula tidaklah tepat mengistimewakan hari
nishfu Sya’ban (15 Sya’ban) dengan puasa khusus. Semua yang dilakukan
orang awam pada malam tersebut atau siang harinya, semuanya adalah
amalan yang tidak ada tuntunan dan perlu diperingatkan. Ibadah shalat
dan puasa sudahlah cukup dari petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak perlu membuat-buat suatu amalan baru (yang tidak ada tuntunannya). Wallahu Ta’ala a’lam. [Al Muntaqo min Fatawa Al Fauzan, soal no. 156, urutan Asy Syamilah]
Renungan …
‘Abdullah bin Al Mubarok pernah ditanya mengenai turunnya Allah pada
malam Nishfu Sya’ban, lantas beliau pun memberi jawaban pada si penanya,
“Wahai orang yang lemah! Yang engkau maksudkan adalah malam Nishfu
Sya’ban?! Perlu engkau tahu bahwa Allah itu turun di setiap malam (bukan
pada malam Nishfu Sya’ban saja, -pen).” Dikeluarkan oleh Abu ‘Utsman
Ash Shobuni dalam I’tiqod Ahlis Sunnah (92).
Al ‘Aqili rahimahullah mengatakan, “Mengenai turunnya Allah pada malam Nishfu Sya’ban, maka hadits-haditsnya itu layyin
(menuai kritikan). Adapun riwayat yang menerangkan bahwa Allah akan
turun setiap malam, itu terdapat dalam berbagai hadits yang shahih.
Ketahuilah bahwa malam Nishfu Sya’ban itu sudah masuk pada keumuman
malam, insya Allah.” Disebutkan dalam Adh Dhu’afa’ (3: 29).
Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar