“Hai orang-orang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi wanita dengan
cara paksa, dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak
mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya,
terkecuali bila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan
bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian jika kamu tidak
menyukai mereka maka bersabarlah, karena mungkin kamu tidak menyukai
sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”
(An-Nisa: 19)
Menikah adalah fitrah manusia. Rasulullah saw.
menyebut menikah sebagai sunahnya. Bahkan, Nabi berkata, siapa yang
membenci sunahnya, tidak termasuk dalam golongannya.
Setiap
kita, pasangan muslim dan muslimah yang melakukan pernikahan, paham
betul bahwa tujuan menikah yang utama adalah untuk mendapatkan ridha
Allah. Setelah itu untuk mewujudkan keluarga yang sakinah mawahdah wa
rahmah dan meneruskan keturunan dengan memperoleh anak-anak yang saleh
dan salehah. Kita juga menyadari bahwa lembaga keluarga yang kita
bentuk adalah wadah untuk melaku proses perubahan, baik untuk diri kita
sendiri, keluarga, dan masyarakat.
Sepasang suami-istri yang dipersatukan oleh ikatan pernikahan juga sadar
bahwa keluarga adalah organisasi kecil yang memiliki aturan dalam
pengelolaannya. Karena itu, sepasang suami-istri harus bisa memahami hak
dan kewajiban dirinya atas pasangannya dan anggota keluarga lainnya.
Sepasang
suami-istri dalam berinteraksi di rumah tangga sepatutnya melandasi
hubungan mereka dengan semangat mencari keseimbangan, menegakkan
keadilan, menebar kasih sayang, dan mendahulukan menunaikan kewajiban
daripada menuntut hak.
Kewajiban seorang istri terhadap suaminya adalah ;
1.
Mentaati suami. Namun, dalam mentaati suami juga ada batasannya.
Batasan itu adalah seperti yang disabdakan Rasulullah saw., “Tidak ada
ketaatan terhadap makhluk untuk bermaksiat kepada Allah, Sang Pencipta.”
2. Menjaga kehormatan dirinya, suami, dan harta keluarga.
3. Mengatur rumah tangga.
4.
Mendidik anak-anak. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan
Muslim, Rasulullah saw. bersabda, “Wanita adalah pengasuh dan pendidik
di rumah suami, dan bertanggung jawab atas asuhannya.” Keluarga adalah
prioritas seorang istri, meski tidak ada larangan baginya untuk
melakukan peran sosialnya di masyarakat seperti berdakwah, misalnya.
Dan kewajiban lain seorang istri kepada suaminya adalah berbuat baik kepada keluarga suami.
Sedangkan kewajiban seorang suami kepada istrinya adalah:
1. Membayar mahar dengan sempurna.
2.
Memberi nafkah. Rasulullah saw. bersabda, “Takutlah kepada Allah dalam
memperlakukan wanita, karena kamu mengambil mereka dengan amanat Allah
dan kamu halalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah; dan kewajiban
kamu adalah memberi nafkah dan pakaian kepada mereka dengan baik.”
3. Suami wajib memberi perlindungan kepada istrinya.
4.
melindungi istri dari siksa api neraka. Ini perintah Allah swt., “Hai
orang-orang yang beriman, selamatkan dirimu dan keluargamu dari api
neraka.”
5. mempergauli istri dengan baik. Allah berfirman, “Dan pergaulilah mereka dengan cara yang baik.” (An-Nisa: 19)
Rasulullah
saw. bersabda, “Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang
paling baik akhlaknya; dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik
terhadap istrinya.” (Tirmidzi)
Muasyarah bil ma’ruf
Di
ayat 19 surat An-Nisa di atas, Allah swt. menggunakan redaksi
“muasyarah bil ma’ruf”. Makna kata “muasyarah” adalah bercampur dan
bersahabat. Karena mendapat tambahan frase “bil ma’ruf”, maknanya
semakin dalam. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menulis makna “muasyarah bil
ma’ruf” dengan “perbaikilah ucapan, perbuatan, penampilan sesuai dengan
kemampuanmu sebagaimana kamu menginginkan dari mereka (pasanganmu), maka
lakukanlah untuk mereka.”
Sedangkan Imam Qurthubi dalam
tafsirnya menerangkan makna “muasyarah bil ma’ruf” dengan kalimat,
“Pergaulilah istri kalian sebagaimana perintah Allah dengan cara yang
baik, yaitu dengan memenuhi hak-haknya berupa mahar dan nafkah, tidak
bermuka masam tanpa sebab, baik dalam ucapan (tidak kasar) maupun tidak
cenderung dengan istri-istri yang lain.”
Adapun Tafsir Al-Manar
menerangkan makna ”muasyarah bil ma’ruf” dengan kalimat, “Wajib atas
orang beriman berbuat baik terhadap istri mereka, menggauli dengan cara
yang baik, memberi mahar dan tidak menyakiti baik ucapan maupun
perbuatan, dan tidak bermuka masam dalam setiap perjumpaan, karena semua
itu bertentangan dalam pergaulan yang baik dalam keluarga.”
Di
antara bentuk perlakuan yang baik adalah melapangkan nafkah, meminta
pendapat dalam urusan rumah tangga, menutup aib istri, menjaga
penampilan, dan membantu tugas-tugas istri di rumah.
Salah satu
hikmah Allah swt. mewajibkan seorang suami ber-muasyarah bil ma’ruf
kepada istrinya adalah agar pasangan suami-istri itu mendapatkan
kebahagiaan dan ketenangan dalam hidup. Karena itu, para ulama
menetapkan hukum melakukan “muasyarah bil ma’ruf” sebagai kewajiban yang
harus dilakukan oleh para suami agar mendapatkan kebaikan dalam rumah
tangga.
Karena itu, para suami yang mendambakan kebaikan dalam
rumah tangganya perlu mendalami tabiat perempuan secara umum dan tabiat
istrinya secara khusus. Jika menemukan ada sesuatu yang dibenci dalam
diri istri, demi kebaikan keluarga temukan lebih banyak
kebaikan-kebaikannya. Suami juga harus tahu apa perannya dalam rumah
tangga. Dan, jangan pernah mencelakan istri dengan kekerasan, baik
secara fisik maupun mental. Ketika seorang sahabat bertanya kepada
Rasulullah saw.,” Apa hak istri terhadap suaminya?” Rasulullah saw.
menjawab, “Memberi makan apa yang kamu makan , memberi pakaian apa yang
kamu pakai, tidak menampar mukanya, tidak membencinya serta tidak boleh
memboikotnya.”
Bagaimana jika timbul perselisihan? Cekcok antara
suami-istri adalah hal yang manusiawi. Jika Rasulullah saw. memberi
toleransi waktu tiga hari bagi dua orang muslim saling mendiamkan satu
sama lain, alangkah baiknya jika suami-istri saling mendiamkan di pagi
hari, di malam harinya sudah bisa saling senyum lagi. Kenapa?
Sebab,
pasangan suami-istri muslim dan muslimah paham betul bahwa perselisihan
mereka adalah gangguan Iblis. Rasulullah saw. pernah menerangkan kepada
para sahabat, “Sesungguhnya Iblis meletakkan singgasananya di atas air,
kemudian dia mengirim pasukannya, maka yang paling dekat kepadanya,
dialah yang paling besar fitnahnya. Lalu datanglah salah seorang dari
mereka seraya berkata: aku telah melakukan ini dan itu, Iblis menjawab,
kamu belum melakukan apa-apa. Kemudian datang lagi yang lain melapor,
aku mendatangi seorang lelaki dan tidak akan membiarkan dia, hingga aku
menceraikan antara dia dan istrinya, lalu Iblis mendekat seraya berkata,
“Sangat bagus kerjamu” (Muslim)
Begitulah, Iblis menjadikan
menceraikan pasangan suami-istri sebagai prestasi tertinggi tentaranya.
Karena itu, Islam mencegah perbuatan yang bisa menyebabkan perselisihan
suami-istri. Karena itu, jika cekcok dengan pasangan hidup Anda, segera
selesaikan masalahnya. Upayakan selesaikan masalah rumah tangga sendiri.
Jangan menghadirkan pihak ketiga. Jika belum selesai juga, hadirkan
seseorang yang bisa menjadi hakim yang bisa diterima kedua belah pihak.
Seiring
dengan panjangnya perjalanan waktu dan lika-liku kehidupan, kadang
ikatan pernikahan mengkendur. Karena itu, perkuat lagi ikatan itu dengan
mengingat-ingat kembali tujuan pernikahan. Bangun komunikasi yang
positif. Komunikasi adalah kunci keharmonisan. Karena itu, pahami betul
cara berkomunikasi pasangan Anda. Dan, hidupkan syuro dalam keluarga.
Bahkan untuk urusan kecil sekalipun perlu dibicarakan bersama. Insya
Allah, Allah swt. akan memberi kebaikan yang banyak dalam keluarga Anda.
Amin.
(Sumber : http://www.dakwatuna.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar